Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Maret 2015

Mekanisme Yang Wajib Untuk Calon Konsumen




PT. BFI FINANCE
a.    GUARANTEE (PERSONAL GARANSI / PENJAMIN)
Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Jadi, berdasarkan undang – undang di atas PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. mewajibkan setiap krediturnya (nasabah) untuk penanggungan akan suatu hal yang di luar rencana (tidak diinginkan). Penanggung ini disebut juga dengan penjamin atau pihak ke 3.
a.       Kriteria Penjamin
Jaminan perorangan merupakan suatu perjanjian antara seorang berpiutang(kreditur) dengan seorang ketiga yang menjamin di penuhinya kewajiban-kewajibansi berutang (debitur). Jadi bagi anda yang hendak melakukan pengajuan pinjaman dana kepada PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Anda di haruskan untuk menyiapkan seorang penjamin yang akan menjamin bahwa anda akan memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap pihak PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk.Jika terjadi hal-hal di luar dugaan (yg tidak di inginkan), maka kewajiban-kewajiban tersebut dapat di tangguhkan terhadap pihak penjamin (orang ke 3).
Adapun kriteria seorang penjamin diantaranya adalah :
·         Jika yg mengajukan pinjaman adalah seseorang yang telah menikah, maka yg akan menjadi penjamin adalah suami/istrinya;
·         Jika yg mengajukan pinjaman adalah seseorang yang belum menikah, maka yg menjadi penjamin adalah orang tua/sanak saudara yg berada satu kota dengan si pengaju pinjaman.
B. SYARAT DALAM PEREKRUTAN NASABAH
            Dalam proses perekrutan nasabah, ada kriteria-kriteria nasabah yang dapat mengajukan pinjaman dana di PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Diantaranya:
·         Wiraswasta / pengusaha / karyawan.
·         Tempat tinggal / Domisili
Ada 2 jenis :    - Rumah pribadi/rumah darat (milik sendiri, orang tua, atau saudara)
                        - Apartement / rumah darat. Dengan syarat nasabah memiliki rumah
  darat (milik pribadi/orangtua/saudara)
·          

C. KENDARAAN YANG DAPAT DIBIAYAI
a. Motor : - tahun 2006 – 2014 ;
                  - plat sesuai domisili ;
                  - pajak mati maksimal 2 thn ( namun ini akan menjadi hal yang akan
dipertimbangkan kembali oleh pihak PT. BFI FINANCE INDONESIA,
Tbk).
b. Mobil : - tahun 1998 – 2014;
c. truk    : - eks jepang 2000 – 2014;
                             - eks eropa 2001 -2014.
D. MEKANISME
Pada dasarnya proses daripada mekanisme pencairan dana di PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Sendiri ialah kreditur menghubungi telemarketing, kemudian telemarketing akan menghitunggkan nilai taksasi (nilai taksiran) dari pada kendaraan yang akan di jaminkan tersebut, ketika krediturtengah menyetujui atau sepakat dengan nilai taksasi tersebut maka nasabah akan di mintai alamat lengkap sebagai salah satu kelengkapan untuk mengisi database. Kemudian data kreditur tersebut akan di berikan kepada petugas survey yang bersangkutan. Petugas survey akan menghubungi kreditur (biasanya via telfon) untuk melakukan kesepakatan waktu dan tempat survey. Apabila sudah adanya kesepakatan surveior akan mendatangi kreditur (sesuai dengan kesepakatan waktu dan tempat survei yang telah di tentukan) untuk melakukan survei dan jemput data serta gesek nomor rangka kendaraan. Kemudian data tersebut di bawa ke kantor Pada dasarnya proses daripada mekanisme pencairan dana di kantor BFI FINANCE untuk di lakukan approved oleh team analist BFI FINANCE. Setelah di approve maka pihak BFI FINANCE akan menghubungi kreditur untuk melakukan pencairan (transfer) dengan membawa BPKB yg aslinya.

Tidak ada komentar: