PT. BFI FINANCE
a.
GUARANTEE (PERSONAL GARANSI /
PENJAMIN)
“Penanggungan
ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya.”
Jadi, berdasarkan undang – undang di
atas PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. mewajibkan setiap krediturnya (nasabah)
untuk penanggungan akan suatu hal yang di luar rencana (tidak diinginkan). Penanggung
ini disebut juga dengan penjamin atau pihak ke 3.
a. Kriteria
Penjamin
Jaminan
perorangan merupakan suatu perjanjian antara seorang berpiutang(kreditur)
dengan seorang ketiga yang menjamin di penuhinya kewajiban-kewajibansi berutang
(debitur). Jadi bagi anda yang hendak melakukan pengajuan pinjaman dana kepada
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Anda di haruskan untuk menyiapkan seorang
penjamin yang akan menjamin bahwa anda akan memenuhi kewajiban-kewajiban
terhadap pihak PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk.Jika terjadi hal-hal di luar
dugaan (yg tidak di inginkan), maka kewajiban-kewajiban tersebut dapat di
tangguhkan terhadap pihak penjamin (orang ke 3).
Adapun
kriteria seorang penjamin diantaranya adalah :
·
Jika yg mengajukan pinjaman adalah seseorang yang
telah menikah, maka yg akan menjadi penjamin adalah suami/istrinya;
·
Jika yg mengajukan pinjaman adalah seseorang yang
belum menikah, maka yg menjadi penjamin adalah orang tua/sanak saudara yg
berada satu kota dengan si pengaju pinjaman.
B. SYARAT DALAM PEREKRUTAN NASABAH
Dalam
proses perekrutan nasabah, ada kriteria-kriteria nasabah yang dapat mengajukan
pinjaman dana di PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. Diantaranya:
·
Wiraswasta / pengusaha / karyawan.
·
Tempat tinggal / Domisili
Ada 2 jenis
: - Rumah pribadi/rumah darat (milik
sendiri, orang tua, atau saudara)
- Apartement / rumah
darat. Dengan syarat nasabah memiliki rumah
darat (milik pribadi/orangtua/saudara)
·
C. KENDARAAN YANG DAPAT DIBIAYAI
a. Motor : -
tahun 2006 – 2014 ;
- plat sesuai domisili ;
- pajak mati maksimal 2 thn (
namun ini akan menjadi hal yang akan
dipertimbangkan
kembali oleh pihak PT. BFI FINANCE INDONESIA,
Tbk).
b. Mobil : -
tahun 1998 – 2014;
c. truk : - eks jepang 2000 – 2014;
- eks eropa 2001
-2014.
D. MEKANISME
Pada dasarnya
proses daripada mekanisme pencairan dana di PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk.
Sendiri ialah kreditur menghubungi telemarketing, kemudian telemarketing akan
menghitunggkan nilai taksasi (nilai taksiran) dari pada kendaraan yang akan di
jaminkan tersebut, ketika krediturtengah menyetujui atau sepakat dengan nilai
taksasi tersebut maka nasabah akan di mintai alamat lengkap sebagai salah satu
kelengkapan untuk mengisi database. Kemudian data kreditur tersebut akan di
berikan kepada petugas survey yang bersangkutan. Petugas survey akan
menghubungi kreditur (biasanya via telfon) untuk melakukan kesepakatan waktu
dan tempat survey. Apabila sudah adanya kesepakatan surveior akan mendatangi kreditur
(sesuai dengan kesepakatan waktu dan tempat survei yang telah di tentukan)
untuk melakukan survei dan jemput data serta gesek nomor rangka kendaraan. Kemudian
data tersebut di bawa ke kantor Pada dasarnya proses daripada mekanisme
pencairan dana di kantor BFI FINANCE untuk di lakukan approved oleh team analist
BFI FINANCE. Setelah di approve maka pihak BFI FINANCE akan menghubungi kreditur
untuk melakukan pencairan (transfer) dengan membawa BPKB yg aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar