Total Tayangan Halaman

Jumat, 03 Oktober 2014

Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya

INFO
BPKB HILANG
Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :
a. Mengisi Formulir Permohonan
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel / cap Instansi.
d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 (dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 (dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli.
h. Cek Fisik kendaraan bermotor.
Sumber : PUSKOMINFO BID HUMAS POLDA METRO JAYA

Tidak ada komentar: