Total Tayangan Halaman

Rabu, 10 September 2014

Cara Pengurusan Stnk Yang hilang

informasi tentang apa saja yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, yaitu  :
  1. Foto copy STNK

  2. BPKB Asli untuk diperlihatkan

  3. Foto copy BPKB

  4. Surat keterangan kehilangan

  5. Surat kuasa dari Kantor kepada saya yang mengurus

  6. Foto copy KTP direktur dan foto copy saya yang mengurus

  7. Foto copy SIUP, TDP, NPWP, Domisili, Pengesahan Depkeh pendirian perusahaan

  8. Cek Fisik kendaraan, mintakan ke Samsat untuk dibuatkan Cek fisik bantuan, dan setelah dibuat di legalisir cek fisik di Samsat 
Kemudian untuk prosesnya selanjutnya yaitu :
  1. Legalisir Cek Fisik bantuan

  2. loket Salinan Pajak

  3. Cek Arsip

  4. Cek Blokir

  5. Komputer

  6. Pembukuan

  7. Berita Acara 

  8. Daftar, Setelah selesai semua masuk ke loket untuk mengambil tanda terima, prosesnya selama  3 hari

  9. Loket Pembayaran Administrasi, untuk biaya normal nya dan nominalnya tertera di STNK, yaitu Rp. 50 ribu. (proses 3 hari)
Selanjutnya, 3 hari kemudian, STNK copy alias pengganti STNK lama yang hilang, telah jadi….. selesai.
Alhasil, setelah menjalani proses yang panjang, mengikuti prosedur yang benar (meski kadang njelimet)akhirnya  STNK yang hilang itu kini telah selesai diurus, dan ada ditangan. :-)

Tidak ada komentar: