Jenis Kendaraan Yang Bisa Dibiayai
Jenis Kendaraan Yang Bisa Dibiayai BFI Finance
Belakangan ini, begitu
banyak jenis-jenis dan merek-merek mobil yang beredar di pasaran
Indonesia. Terutama sejak pemerintah memperkenalkan kebijakan mobil
murah atau low cost green car (LCGC) dipasar konsumen dengan harga yang
semakin terjangkau.
Meskipun kebijakan ini dihujani kritikan oleh
sebagian kalangan yang menganggap mobil murah akan menambah kemacetan
dan polusi udara, namun pemerintah terus berupaya menangkis segala
penilaian miring dari berbagai kalangan tersebut dengan mengklaim
kebijakan ini mampu menciptakan puluhan ribu lapangan pekerjaan baru
yang akhirnya disambut positif oleh industri otomotif tanah air.
Berikut
sedikit penjelasan beragam jenis-jenis dan merek-merek mobil yang bisa
direfinancing atau dileaseback (gadai) BPKB nya oleh PT. BFI Finance
Indonesia, Tbk.
Semua jenis dan merek mobil brand JEPANG yang diproduksi mulai tahun 1993 hingga sekarang (2014) seperti:
Toyota: Kijang, Starlet, Corolla, Corona Absolute hingga semua jenis dan merek Toyota keluaran terbaru.
Honda: Accord, Civic hingga semua jenis dan merek Honda keluaran terbaru.
Suzuki: Carry, Escudo, Esteem, Katana, Sidekick hingga semua jenis dan merek Suzuki terbaru.
Daihatsu: Feroza, Taft, Rocky, Taruna, Espass hingga semua jenis dan merek Daihatsu keluaran terbaru.
Isuzu: Panther
Semua
jenis dan merek mobil brand EROPA, KOREA, CHINA dan MALAYSIA yang
diproduksi mulai tahun 1998 hingga sekarang (2014) seperti:
Audi,
BMW, Bentley, Citroen, Chevrolet, Cherry, Chysler, Daewoo, Dodge,
Dongfeng, Datsun, Ferrari, Fiat, Ford, Foton, Geely, GMC, Hyundai,
Holden, Hummer, Infiniti, Jaguar, Jeep, Kia Motors, Lamborghini, Land
Rover, Lexus, Maserati, Mercedes Benz, Mini, Morris, Opel, Peugeot,
Porsche, Proton, Renault, Rolls Royce, Rover, Saab, Scania, Ssang Yong,
Subaru, Tata, Timor, Volkswagen, Volvo.
Untuk semua jenis truk, dumptruk, tronton dan alat berat klik disini
Untuk semua jenis sepeda motor klik disini
Pencairan maksimal untuk semua kendaraan beroda empat hingga 85% (delapan puluh lima persen)
Pencairan maksimal untuk semua kendaraan beroda enam atau lebih hingga 75% (tujuh puluh lima persen)
Pencairan maksimal untuk semua kendaraan beroda dua hingga 75% (delapan puluh lima persen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar